Rokan Hilir, Riau – Kisruh ditubuh BUMD PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Perseroda, semakin meruncing, ketika dua petinggi BUMD yang mengantongi salinan SK Kemenkumham dan Akte Notaris dari Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam sebagai pemegang saham tunggal BUMD PT SPRH (Perseroda), tidak diakui oleh Rugiantoro Cs, sebagai Wakil Komisaris BUMD PT SPRH (Perseroda), dengan Komisaris Komisaris Utma Ir Agus Sallim, hasil dari RUPS-LB di Pekanbaru.
Dikatakan Direktur Umum BUMD PT SPRH (Perseroda), Rahmad Hidayat, bahwa kisruh itu terjadi saat dirinya bersama Komisaris BUMD PT SPRH (Perseroda), Tiswarni S.Pd., M.Si., pada Kamis (5/6/2025) siang, saat mendatangi kantor pusat BUMD PT. SPRH (Perseroda) di Jalan Perniagaan Bagansiapiapi, ditolak masuk oleh petugas front office atau penyambut tamu PT SPRH, Habib Nur, dengan alasan sedang ada rapat, dan hanya menerima undangan saja yang bisa masuk ikut rapat.
Kedua petinggi BUMD PT SPRH merasa heran, alasan apa mereka dilarang masuk oleh front office, karena mereka tidak mengetahui sedang ada rapat. “Kami dilarang masuk, kami tidak tau kalau ada rapat, karena kami tidak menerima undangan,” ujar Tiswarni dengan nada heran.
Dari informasi yang didapat insan pers bahwa sedang ada Rapat Kerja Insan BUMD PT SPRH (Perseroda), namun tidak diketahui oleh pihak Tiswarni dan Rahmad Hidayat. “Ini rapat ilegal, karena kami telah menerima salinan Surat Keputusan (SK) yang baru dari Bupati Rokan Hilir (Rohil) sebagai Pemegang Saham Tunggal” ujar Tiswarni.
“Bupati Rohil selaku Pemegang Saham Tunggal PT SPRH Perseroda menerbitkan keputusan sirkuler yang mengangkat/menetapkan kembali serta memulihkan hak-haknya atas nama saya, Rahmad Hidayat S.S.I., M.M., sebagai Direktur Umum dan Tiswarni SPd MSi sebagai Komisaris Utama PT SPRH Perseroda, kemudian didaftarkan ke Notaris DR Kholidin SH MH telah terbit SK Kemenkumham,” timpal Dayat, panggilan akrab Rahmad Hidayat.
“Saya dan Bapak Rahmad Hidayat tidak dibolehkan masuk oleh petugas front office, sementara kedatangan kami hanya untuk menyerahkan berkas Akta Notaris, salinan SK Susunan Direksi yang baru, dan Kemenkumham RI, sekaligus melaporkan terkait posisi kami dikembalikan di Manajemen BUMD PT SPRH (Perseroda) oleh Bupati Rohil sebagai Pemegang Saham Tunggal, namun ternyata ada rapat yang tidak kami ketahui atau kami tidak diundang,” lanjut Tiswarni.
Argumen pun berlanjut ketika para Petinggi BUMD PT SPRH (Perseroda) keluar dari ruang rapat, salah satunya Wakil Komisaris BUMD PT SPRH (Perseroda), Rugiantoro berpapasan dengan Rahmad Hidayat dan Tiswarni.
“Undangan apa ini,” ucap Toro balik bertanya dengan mata tertuju ke Dayat dan Tiswarni.
Menurutnya, dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) terakhir yang diadakan di Pekanbaru, itu masih Plt. Komisaris Utama, Agus Salim. Sekarang peralihan dari RUPS-LB itu tidak diketahui atau tidak ada sampai ke pihaknya.
“Saya tidak melihat siapa-siapa, karena sesuai hasil RUPS yang terakhir, Pak Agus Salim sebagai Komisaris. Terkait masalah rapat ini, kami pun merasa masih pengurus komisaris. Nah sekarang gitu buk, makanya kami berdasarkan RUPS,” sebut Rugiantoro.
Direktur Umum Rahmad Hidayat dengan gestur santai memberithukan kepada Rugiantoro, bahwa undangan RUPS LB sudah disampaikan kemarin, dengan lampiran perubahan SK Kemenkumham, namun Rugiantoro mengatakan SK Kemenkumham tersebut tak diakuinya.
Sebelumnya berdasarkan Surat Instruksi Bupati Rokan Hilir Nomor : 539/SETDA-EK/2025/33 tanggal 30 April 2025 tentang perintah pelaksanaan RUPS luar biasa, maka sebagai Komisaris Utama PT SPRH Perseroda, Tiswarni SPd MSi mengundang Pemegang Saham dan seluruh Pengurus PT. SPRH Perseroda untuk menghadiri RUPS luar biasa pada hari Jum’at, 2 Mei 2025 di Mess Pemda, Jalan Perwira, Rokan Hilir.
Namun setelah disampaikan secara tertulis, RUPS luar biasa tersebut hanya dihadiri pengurus yakni Komisaris Utama Tiswarni S.Pd M.Si, Rahmad Hidayat S.S.I M.M., dan Zulfakar M.M.
Sementara Direktur Utama Rahman SE, Direktur Keuangan Mahendra Fakhri SE, Komisaris Ir. Agus Sallim, dan Komisaris Rugiantoro SE tidak menghadiri RUPS luar biasa tersebut.
Oleh karena adanya perbuatan Dirut PT SPRH Rahman SE berulang kali mengangkangi perintah Pemegang Saham untuk mengadakan RUPS-LB, dan kejadian lagi saat diundang oleh Komisaris Utama Tiswarni pada RUPS luar biasa di Mess Pemda kemarin, Rahman CS juga tidak mau hadir, maka pada RUPS luar biasa selanjutnya mereka dapat dieksekusi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). (red)












