Kejari Rohil Bekerjasama dengan SMPN 2 Pujud Menggelar Program JMS

Pendidikan960 Views

ROKAN HILIR, RIAU – Tim Jaksa Masuk Sekolah pada Kejaksaan Rokan Hilir melaksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum dalam Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Kamis (16/2/2023) di Aula Sekolah SMP Negeri 2 Pujud Kecamatan Pujud.

Saat dikonfirmasi, Kasi Intel Kejari Rokan Hilir Yogi Hendra SH.MH., menyampaikan ke awak media bahwa Tim Jaksa Masuk Sekolah disambut baik oleh Putri Insani, S.Pd selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Pujud menyambut baik program ini.

“Penyuluhan hukum ini sangat penting untuk dunia pendidikan khususnya peserta didik SMP Negeri 2 Pujud karena sebuah ilmu tidak hanya diperoleh dari sekolah saja tetapi juga dari instansi terkait secara langsung. Hal ini nanti kami harapkan menjadikan peserta didik yang belum tahu menjadi tahu, yang sudah sadar hukum menjadi lebih sadar hukum,” ujar Kepsek SMP2 Pujud.

Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rohil yang diwakili Kepala Bidang SMP Hazman, S.Pd mengatakan Program ini bertujuan untuk mengenalkan produk hukum seperti undang-undang, serta juga mengenal lembaga Kejaksaan dan tugasnya dikalangan pelajar.

Lebih lanjut, program Jaksa Masuk Sekolah merupakan program dari sekolah dengan tujuan pengenalan, serta pembinaan hukum sejak dini. Sehingga anak didik di sekolah tidak terjerumus dan terlibat dalam pelanggaran hukum, seperti tawuran, narkoba, kriminal, bullying serta pelanggaran Undang-undang ITE.

“Melalui kegiatan ini, kita mendekatkan siswa dengan pihak aparat penegak hukum, khususnya dengan Kejari Rokan Hilir , supaya anak itu lebih tahu dan melek hukum. Terlebih dengan UU ITE agar anak didik kami bermedia sosial yang bijak dan tidak menyebarkan atau membuat berita-berita hoaks, serta tidak membuat tulisan-tulisan yang menyinggung dan melanggar UU ITE,” terang Kabid SMP Azman.

Pada program Jaksa Masuk Sekolah ini terdapat 50 siswa dan beberapa guru yang mengikuti penyuluhan hukum dari Kejari Rokan Hilir.

“Perwakilan dari guru tersebut diharapakan juga dapat menyampaikan kembali kepada anak didiknya dikelas masing-masing,” imbuhnya.

Sementara itu, Wendy Efradot Sihombing, SH, Kasubsi B Intelijen Kejari Rohil mengatakan, disamping fungsi penegakan hukum, Kejari Rokan Hilir juga melakukan fungsi preventif, yakni mencegah terjadinya kejahatan dengan melakukan penyuluhan hukum.

Materi yang disampaikan dampak radikalisme dan terorisme diharapkan dapat menangkal, mencegah bahkan menghindari agar tidak terjadi pemahaman keagamaan yang sempit terhadap siswa/i karena pemuda seperti pelajar menjadi sasaran paham radikalisme karena masih mempunyai semangat yang tinggi untuk mencari jati diri, cenderung labil dan mudah terpengaruh lingkungan

Sementara Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Nadini Cista, SH menyampaikan, potensi pelanggaran terhadap Bullying dikaitkan dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik/UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik.

Bagaimana pentingnya wadah ini, untuk pemahaman UU ITE, jadi di UU ITE terbaru nomor 19 Tahun 2016 ada pasal-pasal yang dapat menjerat beberapa pelanggaran, seperti pencemaran nama baik, fitnah dan judi online.

Pelanggaran yang paling banyak dilakukan kalangan pelajar adalah pelanggaran pencemaran nama baik melalui platform-platform media sosial, seperti Instagram, Facebook, Telegram dan lainnya karena pelanggaran yang paling banyak dikalangan pelajar dalam bermedia sosial itu pelanggaran pencemaran nama baik, seperti saling menghina dan menjelekkan orang lain.

Sehingga melalui kegiatan ini dapat dijadikan bahan pembelajaran untuk memperluas wawasan dalam menambah pengetahuan, mengenalkan, dan menanamkan nilai-nilai kejujuran bagi para pelajar. “Sumber: Kasi Intelijen Kejari Rokan Hilir.” (rev)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *