Saksi Ungkap Fakta Baru di Persidangan See You, PH Korban Desak JPU Hadirkan Along

Rokan Hilir, Riau – Saksi yang di hadirkan Jaksa penuntut umum, ungkap fakta baru pada sidang kasus pembunuhan ditempat hiburan malam See You.  Sidang yang digelar pada Selasa (5/8) ini menghadirkan beberapa saksi. Diantara nya, Dedi Suhendro alias Dedi Butut yang turut menjadi korban penusukan pada malam naas tersebut, Lily, Lilis serta Yakub alias Botak.

Dari keterangan para saksi Yakub alias Botak yang bekerja sebagai security komplek mengungkapkan jika pelaku penusukan yang menyebabkan salah satu anggota polisi di Polsek Sinaboi meninggal dunia, bukanlah security kompleks, melainkan security tempat hiburan See You.

Tim Penasehat Hukum keluarga korban dari Lembaga Bantuan Hukum Mahatva yang diketuai Rahmad Hidayat SH ini, mendesak agar pemilik tempat hiburan di datangkan ke persidangan.

“Dari keterangan saksi tersebut kami selaku tim kuasa hukum keluarga Korban meminta JPU memanggil Along selaku pemilik See You, untuk hadir dan memberikan keterangan di persidangan. Agar persoalan ini  terbuka dan tak ada lagi hal yang di tutup tutupi,” ungkap Siswadi SH salah satu penasehat hukum keluarga korban kepada awak media, Kamis (7/8).

“Bahkan menurut keterangan saksi lainnya yaitu Dedi butut, almarhum Lestari Candra atau Gepeng saat kejadian, datang hanya untuk mendamaikan, tapi malah ditusuk oleh terdakwa,” tambahnya.

Hal ini nantinya kata Siswadi juga agar masyarakat tak lagi bertanya tanya dan berspekulasi adanya keterlibatan pihak pihak lain.

“Dengan dihadirkannya pemilik See You ke persidangan, tentunya masalah ini akan tau duduk perkaranya seperti apa. Sehingga tak ada lagi narasi-narasi sumbang ditengah masyarakat kita,” tegasnya.

Tak hanya itu, di katakan pihak keluarga korban juga berharap pelaku dijatuhi hukuman seberat beratnya mengingat tindakan pelaku sudah menyebabkan ada anak anak yang harus kehilangan ayahnya.

“Kami sebagai Penasehat hukum keluarga korban juga mengharapkan hal serupa, pelaku dijatuhi hukuman sesuai dengan pasal yang telah mengatur tentang pembunuhan berencana,” katanya.

Bukan tanpa sebab, ia menyebutkan pelaku diduga kuat merencanakan aksi pembunuhan yang menyebabkan dua orang meninggal dunia dalam waktu bersamaan.

“Tindakan pelaku ini termasuk pembunuhan berencana, karena sebelum melakukan aksi penusukan kepada korban korbannya, pelaku terlebih dahulu menutup dan mengunci pagar masuk yang menjadi akses keluar masuk, baru kemudian mengambil pisau yang disimpannya didalam jok motor,” sebutnya.

Selain itu ia juga meminta pada Hakim dan JPU mendatangkan pelaku disetiap persidangan, tidak hanya mengikuti sidang melalui zoom saja.

“Pada sidang minggu depan masih dengan agenda pemeriksaan saksi, kami harap terdakwa dihadirkan langsung ke persidangan, jangan hanya melalui zoom saja,” tutupnya. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *