Wabup Rohil Jhony Charles, BBA, MBA
Rokan Hilir, Riau – Wakil Bupati Rokan Hilir (Rohil) Jhony Charles BBA, MBA membantah keras pemberitaan salah satu media online yang dinilainya memuat tuduhan tidak berdasar dan menggiring opini negatif terhadap dirinya.
Wabup Rohil Jhony Charles didampingi kuasa hukumnya Rahmad Hidayat SH, MH, Iswadi SH dan Misdar, SH saat melakukan konferensi pers di ruang kerjanya pada Rabu siang (26/11) menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menghalangi kebebasan pers. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas pemberitaan yang menuduh dirinya melakukan tindakan yang merusak kebebasan pers.
Ia juga terkejut ketika membaca narasi yang menyebut dirinya bersikap diktator. “Saya tegaskan, saya tidak pernah bertemu atau dijumpai oleh yang bersangkutan. Tuduhannya terhadap ITR tidak benar,” kata Wabup.
Wabup Jhony Charles menegaskan tidak pernah bertemu, berkomunikasi, atau memiliki hubungan apapun dengan penulis tersebut. Merasa dirugikan, Jhony melalui tim kuasa hukumnya resmi melapor ke Polres Rokan Hilir atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
“Adapun laporan ini ditujukan kepada MS sebagai individu, bukan kepada medianya,” tegas Wabup Jhony Charles.
Sangat menyayangkan adanya pemberitaan lanjutan dari penulis yang sama yang kembali dinilainya menggiring opini publik. Jhony Charles menegaskan selama ini dirinya bekerja solid bersama Bupati H. Bistamam demi kemajuan daerah dan tidak pernah menghalangi kebebasan pers seperti yang diberitakan.
“Saya hanya ingin bekerja untuk kemajuan daerah dan masyarakat Rokan Hilir,” ujarnya.
Jhony Charles juga meminta kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh pemberitaan yang tidak benar dan meminta agar masyarakat dapat memahami situasi yang sebenarnya.
“Harapannya kepada masyarakat dapat memahami bahwa saya hanya ingin bekerja untuk kemajuan daerah dan masyarakat Rokan Hilir. tidak akan membiarkan nama baik saya dan keluarga dirusak oleh pemberitaan yang tidak benar,” tambah Jhony Charles.
Sementara itu Kuasa Hukum Jhony Charles di ketua oleh Rahmad Hidayat SH MH, menyebutkan bahwa laporan dilakukan dengan rujukan pasal 27A UU ITE.
Ia meminta MS baiknya mengikuti proses hukum dan menunjukkan bukti jika memang memiliki dasar atas tuduhannya.
“Kami memandang ini fitnah. Yang kami laporkan adalah individu narasumber dan penulis narasi yang menuduh klien kami,” tegas Rahmad.
Rahmad juga menambahkan bahwa tim kuasa hukum akan terus memantau perkembangan kasus ini dan akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk membela nama baik Jhony Charles.
“Kami akan terus berjuang untuk membersihkan nama baik klien kami dan akan menuntut pertanggungjawaban atas tuduhan yang tidak benar ini,” kata Rahmad. (red)












