5 Orang Saksi Diperiksa Terkait Perkara Emas Surabaya

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.

Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana, SH., MH saat siaran pers ke awak media, Kamis (14/2/2024) menyebutkan, lima saksi diperiksa yaitu, berinisal:

1. FAR selaku Account Representative pada KPP Madya Dua Surabaya.

2. AC selaku Account Representative pada KPP Madya Dua Surabaya.

3. MMY selaku Direktur Operasional PT CIGS.

4. RA selaku Direktur Komersial PT CIGS.

5. KWH selaku Kabag Ops Cargo.

” Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA,” kata Ketut.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (ded)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *