Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, Selasa (7/11).
Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana, SH., MH saat siaran pers ke awak media mengatakan, 6 orang saksi yang diperiksa yaitu:
1. HM selaku Pihak Swasta atau Kolektor Timah Ilegal.
2. DW selaku Direktur CV Bukit Muntai Jaya.
3. H selaku Pihak Swasta atau Kolektor Timah Ilegal.
4. AAS selaku Pihak Swasta atau Kolektor Timah Ilegal.
5. LAS selaku Pihak Swasta atau Kolektor Timah Ilegal.
6. Y selaku Direktur CV Candra Jaya.
Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Ketut. (Dedi)