Kejagung Periksa 9 Saksi Terkait Perkara Tol Japek

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 9 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana, SH., MH saat siaran pers ke awak media, Selasa (7/11) menyampaikan, 9 orang saksi yang diperiksa, yaitu:

1. BS selaku Pemilik PT Pratamadaya Cahya Manungga.

2. RH selaku Direktur Utama PT Jasamarga Tollroad Maintenance.

3. A selaku Direktur PT Tridi Membran Utama Periode 2020 s/d sekarang.

4. YM selaku Direktur Utama PT Berkah Bersama Ciherang.

5. SR selaku Kasubdit Teknik Jembatan Ditjen Bina Marga.

6. FSH selaku PM Japek II (VGF Japek II Elevated) PT Waskita Karya Periode 2017 s/d 2019.

7. FH selaku Direktur Utama PT Inter World Steel.

8. KNN selaku Civil Site Engineering Proyek Japek II Elevated KSO Waskita-Acset periode 2017 s/d 2020.

9. LW selaku Karyawan BUMN PT Bank Mandiri.

“Adapun kesembilan orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DD, Tersangka YM, Tersangka TBS dan Tersangka SB,” ujar Ketut Sumedana.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Dedi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *