Kantongi SK Kemenkum HAM RI, Zulfan Effendi Siap Majukan PKWACI

Rokan Hilir, Riau – Zulfan Effendi selaku Ketua Perkumpulan Kebersamaan Wartawan Cinta Indonesia “PKWACI” telah menerima Surat Keputusan ( SK ) Akta pendirian PKWACI yang telah di sahkan oleh Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkum HAM ) Republik Indonesia ” RI “, dengan Nomor AHU-0008884.AH.01.07.Tahun 2023.

“Alhamdulillah hari ini kita telah terima SK  PKWACI yang telah di sahkan oleh Kemenkum HAM RI dari Notaris Dony Kartien SH. MKn melalui anggotanya atasnama Evitasari. Maka berdasarkan itu kedepan kita siap merangkul teman-teman se profesi,” kata Ketua PKWACI, Zulfan Effendi, Rabu (1/11/2023) melalui press rilis nya.

Pria yang akrab disapa Fendi ini menerangkan, bahwa sebelumnya perkumpulan ini disebut Komunitas Wartawan Cinta Indonesia “KWACI”. Dan hanya wadah biasa – biasa saja yang hanya untuk wilayah Rokan Hilir ( Rohil ).

Namun, seiring berjalannya waktu dan tuntutan zaman. Maka perkumpulan ini disepakati menjadi wadah luar biasa, dan telah memiliki Legal di Kemenkum HAM RI. Sehingga berubah nama menjadi Perkumpulan Kebersamaan Wartawan Cinta Indonesia ( PKWACI ).

“Perlu di ingat, PKWACI merupakan Dewan Pimpinan Pusat “DPP”, yang artinya apabila kedepan mengembang sayap ke daerah kabupaten / kota lain ( selain Rokan Hilir.red ). Maka disebut DPD, dan kita di DPP lah yang melantik atau memberi SK ke DPD tersebut nantinya,” jelasnya.

Ditegaskannya, bahwa DPP PKWACI dibuat bukan untuk memecah belah organisasi profesi yang telah lama ada. “Namun wadah ini kita jadikan pemersatu, dan telah kita buktikan didalam pengurus PKWACI ada juga teman-teman bergabung di organisasi lain. Alhamdulillah, selama ini hubungan didalamnya tetap harmonis,” paparnya.

Maka dari itu lanjut Fendi, dia berharap teman-teman yang telah lama bergabung bisa terus semangat membesarkan wadah PKWACI ini, dan target kedepan yaitu :

1. Menyampaikan akta PKWACI di Kesbangpol.

2. Bangun atau kontrak kantor DPP PKWACI.

3. Menyusun nama-nama pengurus dan juga wadah perlidungan hukum PKWACI.

4. Membuat KTA anggota PKWACI.

5. Membuat baju baru PKWACI.

6. Memberi perlindungan hukum terhadap anggota PKWACI yang terkait apabila ada  permasalahan tugas Jurnalistik.

7. Memberi sagu hati berbentuk sedikit uang pembinaan setiap bulan, khusus terus membuat berita bersifat membangun.

8. Memberi santunan kepada teman-teman dan anak istri / suami yang apabila dirawat di Rumah Sakit lewat dari 3 hari.

“Selain target merangkul teman-teman se profesi dimana pun berada, kita juga siap menjalin hubungan baik dengan pemerintah dan juga organisasi lain, untuk bersama membangun Republik Indonesia yang kita cintai ini,” pungkasnya. ( Rilis )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *