Kejagung Periksa 5 Saksi Terkait Perkara BAKTI Kominfo Dalam Perkara TPK dan TPPU

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana, SH., MH saat siaran pers ke awak media, Selasa (31/10/2023) mengatakan, lima orang saksi yang diperiksa, yaitu:

1. HH selaku Staf Divisi Lastmild Backhaul Direktorat Infrastruktur BAKTI.

2. WN selaku Ketua Tim PMU BAKTI.

3. GP selaku Kepala Divisi LTIBU2 Infrastruktur Lasmile/Backhaul BAKTI.

4. IPP selaku Staf BAKTI Infra Lastmils BAKTI.

5. BS selaku Perwakilan BAKTI di PT Palapa Timur Telematika.

“Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka EH dkk,” sebut Kapuspenkum.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Dedi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *