Pekanbaru, Riau – Bertempat di Masjid Al-Mizan Kejaksaan Tinggi Riau, telah dilaksanakan Tausiyah Qobliyah Dzuhur di Kejaksaan Tinggi Riau yang disampaikan oleh Ust. Chairul Ichwan, S. PDI yang diikuti oleh pegawai di lingkungan Kejaksaan Tinggi Riau, Senin (30/10/2023) pukul 12.30 WIB.
Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto, SH., MH saat dikonfirmasi mengatakan, dalam penyampaiannya Ustadz Chairul Ichwan, S. PDI menyampaikan Muslim yang beriman wajib hukumnya untuk mengetahui dan memahami rukun Islam. Hal itu karena satu di antara syarat sah menjadi seorang Muslim adalah jika telah mengamalkan rukun Islam.
Berbeda dengan rukun iman, rukun Islam bisa diartikan sebagai perbuatan atau amalan yang berbentuk fisik, dan rukun iman adalah amalan yang bersifat batiniah atau keyakinan dalam hati. Sebagai dasar ilmu agama Islam, rukun Islam telah diajarkan semenjak dini agar umat Muslim lebih memahami dan dapat meneladaninya. Rukun Islam memiliki lima aspek, yang merupakan landasan atau sebuah fondasi bagi umat Islam agar imannya senantiasa terjaga dalam kehidupan sosial.
Selanjutnya Ust. Chairul Ichwan, S. PDI menyampaikan Dalam pelaksanaan rukun Islam, ada syarat tertentu yang dapat menentukan apakah seseorang wajib melakukannya, menjadi sunah atau tidak wajib melakukannya jika tidak memenuhi syarat. Nabi Muhammad SAW pernah bersabda, “Islam dibangun di atas lima perkara, yaitu syahadat laa ilaaha illallah dan Muhammadan Rasulullah, menegakkan salat, menunaikan zakat, haji dan puasa Ramadhan”. (HR. Al-Bukhar dan Muslim). Hal itu menandakan rukun Islam wajib diamalkan setiap orang yang beragama Islam sehingga hal tersebut bisa dijadikan tanda bahwa seseorang beragama muslim atau tidak. (fml)