Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 11 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana, SH., MH saat siaran pers ke awak media, Senin (30/10/2023) menyampaikan, 11 orang saksi yang diperiksa, yaitu:
1. BN selaku Direktur Infrastruktur BAKTI.
2. AFF selaku Pejabat Pengadaan.
3. DS selaku Auditor Utama pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
4. LH selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah.
5. AJ selaku Direktur Keuangan BAKTI.
6. TH selaku Kepala Satuan Pemeriksaan Internal (SPI) BAKTI.
7. DJI selaku Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Masyarakat & Pemerintah BAKTI.
8. DA selaku Kadiv Hukum BAKTI / Wakil Ketua POKJA Pengadaan Penyedia.
9. EK selaku Karyawan Swasta (Tenaga Ahli Management Proyek pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI).
10. M selaku Tenaga Ahli Project Manager Unit BAKTI.
11. DAF selaku Direktur Layanan Telekomunikasi & Informasi untuk Badan Usaha BAKTI.
“Adapun kesebelas orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka EH dkk,” sebut Ketut.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (fml)