5 Saksi Diperiksa Terkait Perkara BAKTI Kemenkominfo Dalam Perkara TPK dan TPPU

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana, SH., MH saat siaran pers ke awak media, Selasa (24/10/2023) menyampaikan, 5 orang saksi yang diperiksa yaitu:

1. FPS selaku National Project Manager Department Head for SACME PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical.

2. AB selaku CPM Parkir Plaza Indonesia.

3. DN selaku Senior Project Manager PT Intisel Prodaktifakom.

4. J selaku Staff Pimpinan Dirut BAKTI.

5. BP selaku Direktur Safety & Security Grand Hyatt.

“Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka EH dkk,” kata Kapuspenkum.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tambahnya. (fml)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *