Tausiyah Qobliyah Dzuhur Disampaikan Ustadz Chairul Ichwan

Pekanbaru, Riau – Bertempat di Masjid Al-Mizan Kejaksaan Tinggi Riau, telah dilaksanakan Tausiyah Qobliyah Dzuhur di Kejaksaan Tinggi Riau yang disampaikan oleh Ust. Chairul Ichwan, S. PDI yang diikuti oleh pegawai di lingkungan Kejaksaan Tinggi Riau, Rabu (18/10/2023) siang.

Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto, SH., MH saat dikonfirmasi mengatakan, dalam penyampaiannya Ust. Chairul Ichwan, S. PDI menyampaikan Dalam kehidupan orang muslim istilah wakaf sudah tidak asing lagi.

Dalam Islam pun wakaf merupakan anjuran. Seringkali sepetak tanah atau bangunan dijadikan bentuk wakaf oleh seseorang yang diberikan kepada pihak yang dirasa pantas menerima wakaf tersebut. Anjuran untuk wakaf antara lain terdapat dalam Surah Ali Imran ayat 92.

Selanjutnya Ust. Chairul Ichwan, S. PDI menyampaikan Quraish Shihab mengatakan, ayat ini menegaskan bahwa tidak akan meraih kebaikan sebelum kalian menginfakkan sebagian harta yang kalian cintai. Dan apa saja yang kalian infakkan, maka sesungguhnya Allah pasti megetahuinya. Anjuran untuk bernafkah di jalan Allah swt. apa yang disukai. Mencampurkan yang disukai atau yang tidak disukai  pun dapat ditoleransi, tetapi itu bukan cara terbaik untuk meraih kebajikan yang sempurna. (fml)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *