Sulawesi Tenggara – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Jumat (13/10/2023) telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka yaitu TUS selaku Direktur CV. Bela Anoa dan R alias D selaku peminjam bendera dari CV. Bela Anoa.
Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sultra Ade Hermawan, SH., MH saat siaran pers ke awak media menyampaikan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara pada Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2021, senilai 2,1 Miliar rupiah.
“Penyidik telah menemukan minimal 2 alat bukti dan menetapkan keduanya sebagai tersangka,” ujarnya.
Ade menyebutkan bahwa kedua tersangka sebelumnya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik, kemudian ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan.
“Kasus ini akan terus dikembangkan dengan memeriksa pihak lain,” demikian Ade Hermawan. (fml)