Denpasar – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Bali telah merampungkan pemberkasan keseluruhan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Bali PUTU Agus Eka Sabana P. SH., MH. Kamis (12/10/2023).
Percepatan penyelesaian perkara sambung Kasi Penkum Bali, setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka di hari Senin tanggal 9 Oktober 2023.
Di jelaskan dalam siaran persnya, Kasi Penkum Kejati Bali menyampaikan bahwa Penyidik bekerja cepat menyelesaikan berkas perkara dan menyerahkan Berkas Tahap 1 (satu) Tersangka INGA serta pengembalian berkas tersangka NPS, tersangka IKB, tersangka IMY ke Jaksa Peneliti.
Sehingga hari ini Kamis 12 Oktober 2023 semua Berkas perkara SPI telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti yang langsung ditindak lanjuti dengan pelaksanaan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) oleh Penyidik kepada Tim Penuntut Umum yang dikomandoi oleh Aspidus Kejati Bali dan KN. Badung bertempat di Lapas Kerobokan.
“Penyerahan tersangka dan Barang bukti tersebut di Lapas Kerobokan dengan pertimbangan efektifitas mengingat pelimpahan dan persidangan kasus tersebut akan dilakukan di pengadilan tipikor pada PN Denpasar dan tersangka di tahan di LP Kelas IIA Kerobokan,” pungkas Kasi Penkum Kejati Bali PUTU Agus Eka Sabana P. SH., MH. (fml)