Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, Rabu (11/10/2023).
Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana, SH., MH saat siaran pers ke awak media menyebutkan, dua orang saksi diperiksa, yaitu PN selaku Direktur PT Indo JB Untung Bersama. Kemudian l, TS selaku Customer Lebur Cap PT Antam Tbk.
Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Ketut. (fml)