6 Saksi Diperiksa Terkait Perkara BAKTI Kemenkominfo Dalam Perkara TPK dan TPPU

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana, SH., MH saat siaran pers ke awak media, Selasa (10/10/2023) menyampaikan, enam saksi diperiksa, yaitu:

1. FPS selaku Direktur PT Nusantara Global Telematika.

2. JR selaku Managing Partner AGPR.

3. DAY selaku Direktur PT Schenker Petrolog Utama.

4. RA selaku Direktur PT Symmetry Contracting Indonesia.

5. SSS selaku Direktur PT Waradana Yusa Abadi.

6. A selaku Managing Partner ANG Law Firm.

“Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka EH dkk,” jelas Ketut.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (fml)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *