9 Saksi Diperiksa Terkait Perkara BAKTI Kemenkominfo Dalam Perkara TPK dan TPPU

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 9 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana, SH., MH saat siaran pers ke awak media, Senin (18/9/2023) menyebutkan, 9 orang saksi diperiksa yaitu:

1. DS selaku Auditor Utama pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

2. DA selaku Kepala Divisi Hukum BAKTI / Wakil Ketua Pokja Pengadaan Penyedia.

3. AJ selaku Direktur Keuangan BAKTI.
4. JI selaku Staff Perencana Strategis BAKTI.

5. GW selaku Kepala Divisi Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi BAKTI / Ketua Pokja Pengadaan Penyedia.

6. BN selaku Direktur Infrastruktur BAKTI.

7. DJI selaku Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Masyarakat & Pemerintah BAKTI.

8. TH selaku Auditor Utama pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

9. FM selaku Direktur Sumber Daya dan Administrasi BAKTI.

Adapun kesembilan orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama Tersangka YUS dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Tersangka WP, dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Ketut. (fml)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *