YOGYAKARTA – Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Riau Nina Siahaan menghadiri undangan Forum Group Discussion (FGD) yang ditaja oleh PPDI Daerah Istimewa Yogyakarta, di Puri Mataram Sleman Yogyakarta, Sabtu (2/9).
“Saya selaku ketua PPDI Provinsi Riau beserta ketua PPDI se Indonesia ikut serta dalam FGD yang diadakan oleh PPDI DIY. Dimana pertemuan ini terkait dengan adanya Rancangan Perubahan Undang Undang No 6 Tahun 2014 tentang desa yang saat ini sedang proses sinkronisasi antara pemerintah dan DPR RI untuk diajukan ke Pembahasan RUU Perubahan,” ungkap Nina, Sabtu (2/9).
Dikatakan, maka untuk itu segenap ketua dan pengurus PPDI Provinsi se Indonesia yang difasilitasi tuan rumah yaitu PPDI DIY ini mengangkat tema “Mendiskusikan Rancangan Perubahan Undang Undang No 6 Tahun 2014 tentang desa tersebut terutama berkenaan dengan perangkat desa dan staf (status, pengajian, dan hal yang dianggap perlu).
“Untuk peserta yang hadir terdiri dari perwakilan ketua PPDI provinsi dan kabupaten se Sumatera. Perwakilan dari Sumatra diantaranya Provinsi Riau, Jambi dan Bengkulu. Sementara Ketua PPDI provinsi di wakili oleh 10 provinsi Jawa tengah, Jawa timur, DIY , Bali , Kaltim , Kalsel , Jambi , Bengkulu , Riau,” ujarnya.
Ia mengatakan, selain ketua pengurus provinsi kegiatan tersebut turut dihadiri Soedjoko SPd selaku sekjen PP PPDI dan Fathur Rofik SPd sebagai wakil sekjen 1 PP PPDI. Serta mengahdirkan pemateri DR Sutoro Eko Yunanto MSi (Rektor APMD)
“Dalam pertemuan itu ada tiga hal yang di bahas. Yaitu pengangkatan perangkat desa menjadi PNS, kesejahteraan Perangkat desa dan staf perangkat desa menjadi bagian pemerintahan desa,” sebutnya. (rls)