Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Riau Ikuti Kegiatan FGD secara virtual

PEKANBARU – Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau Meilinda, S.H., M.H didampingi Koordinator, Kasi dan Jaksa Pengacara Negara bidang Perdata dan Tata Udaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau mengikuti Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh Pusat Strategis Kebijakan Penegakan Hukum (Pustrajakkum), Selasa (29/8/2023).

Kegiatan tersebut mengangkat tema “Strategi Keperdataan Guna Pemulihan dan Pengembalian Kerugian Negara Yang Terkait Dengan Perkara Tindak Pidana Korupsi”.

Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto, SH., MH saat dikonfirmasi mengatakan, adapun sambutan sekaligus penyampaian materi oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI Feri Wibisono, SH, CN dalam kegiatan ini yaitu agar memahami tentang proses Pelaksanaan Pengembalian dan Pemulihan Kerugian Negara oleh Jaksa pada Tindak Pidana Korupsi, Mengenai prosedur yang dapat diterapkan untuk proses pengembalian/pemulihan kerugian negara atau pengembalian hasil tindak pidana berupa aset seperti pengembalian aset/kerugian Negara dapat dilakukan melalui jalur pidana, perdata, dan administrasi. Mengenai upaya yang dapat dilaksanakan saat mengembalikan kerugian Negara yang diakibatkan dari tindakan korupsi.

Kemudian disampaikan juga tantangan Pemulihan Kerugian Negara yaitu Sifat Korupsi sebagai white collar crime, sifat terorganisir & transnasional, Aset disembunyikan, Hasil Kejahatan diatasnamakan Pihak 3, Pengalihan aset cepat & mudah, Bukti baru vs fakta/bukti rekayasa, Informasi Transaksi terlambat, Instrumen TPPU & Pelacakan Aset, Kerjasama tehnik penyelidikan-penyidikan, Persiapan Gakkum Keperdataan, Pembuktian terbalik Aset dan Asset recovery, uang pengganti vs psl 18 UU Tindak Pidana Korupsi.

“Apabila terbukti harta benda itu berasal atau diperoleh dari  hasil suatu tindak pidana korupsi, meskipun harta benda tersebut penguasaannya berada atau dialihkan ke dalam tangan orang lain atau suatu korporasi, tetap harus dikembalikan kepada negara selaku pemilik kekayaan. Perintah untuk mengembalikan dapat dimaknai dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan jalan melakukan melakukan tindakan perampasan terhadap harta benda tersebut, begitu pula harga dari barang-barang yang mengganti barang-barang tersebut, ataukah dengan jalan menjatuhkan pembayaran uang pengganti,” jelasnya.

Diakhir penyampaian materi oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI Feri Wibisono, SH., CN gugatan dalam penyidikan Tindak Pidana Korupsi yaitu Gugatan PMH, Tuntutan Ganti Rugi, Gugatan PMH Audit BPKP, Gugatan PMH Penetapan Tersangka, Gugatan PMH Penyitaan , Pemblokiran , Penggeledahan, Gugatan PMH Eksekusi dan Gugatan Perlawanan (Derden Verzet) Putusan Perampasan Barang Bukti.

Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) secara virtual berjalan aman, tertib, dan lancar. (Penkum Kejati Riau)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *