JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana, SH., MH saat siaran pers ke awak media, Senin (21/8/2023) menyampaikan, dua orang saksi yang diperiksa yaitu EMHS selaku Pejabat Pembina Fungsional Industri pada Direktorat Industri dan Industri Kecil dan Menengah Kimia, Sandang dan Kerajinan Direktorat Jendral Kecil, Menengah dan Aneka. Kemudian, BM selaku Direktur PT Golden Signature.
“Adapun kedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022,” ujar Ketut.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tambahnya. (fml)