PEKANBARU – Bertempat di Masjid Al-Mizan Kejaksaan Tinggi Riau, telah dilaksanakan Tausiyah Ba’da Dzuhur di Kejaksaan Tinggi Riau yang disampaikan oleh Ust. Chairul Ichwan, S. PDI yang diikuti oleh pegawai di lingkungan Kejaksaan Tinggi Riau.
Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto, SH., MH saat dikonfirmasi, Selasa (15/8/2023) mengatakan, dalam penyampaiannya Ust. Chairul Ichwan, S. PDI menyampaikan Dari Sayyidina Abu Qatadah bin Rib’iy Radhiyallahu ‘anhu, Baginda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Allah Subhaanahu wata’ala berfirman, Sesungguhnya Aku telah mewajibkan kepada umatmu shalat lima waktu, dan Aku memberi jaminan bahwa barangsiapa menjaga shalat lima waktu pada waktunya, pasti Aku akan memasukkannya ke dalam surga dengan jaminan ku. Barangsiapa tidak menjaga shalatnya, maka tidak ada jaminan baginya.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, dari Kitab Durrul Mantsur).
Selanjutnya Ust. Chairul Ichwan, S. PDI menyampaikan dalam hadits lain, dengan jelas diterangkan bahwa Allah Subhaanahu wata’ala telah mewajibkan kepada kita shalat lima waktu. Barangsiapa menjaga shalatnya, berwudhu dengan sempurna, shalat pada waktunya, dan mendirikannya dengan khusyu’ dan khudhu’, maka Allah Subhaanahu wata’ala menjamin untuk memasukkannya ke dalam surga. Barangsiapa yang tidak melaksanakan hal ini, maka Allah Subhaanahu wata’ala tidak memberikan jaminan untuknya. Mungkin Allah Subhaanahu wata’ala akan mengampuni atau mengazabnya.
Kegiatan Tausiyah Dzuhur di Masjid Al-Mizan Kejaksaan Tinggi Riau mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes). (fml)