DPO Terpidana AK Diamankan Tim Tabur Kejati Sumsel

PALEMBANG – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengamankan DPO atas namacterpidana Ade Kurniawan Bin Satibi Irawan dirumah yang bersangkutan di jalan Swadaya Desa Sukajadi Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, Jumat (21/7/2023) pukul 23.45 WIB.

Hal itu disampaikan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H saat siaran pers ke awak media, Sabtu (22/7/2023).

Kasi Penkum mengatakan, terpidana atas nama Ade Kurniawan Bin Satibi Irawan merupakan DPO asal
Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dalam perkara pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan sudah menjadi DPO selama 4 (empat) tahun.

Vanny menjelaskan bahwa Ade Kurniawan Bin Satibi Irawan merupakan Terpidana dalam perkara l Tindak Pidana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Terpidana diamankan karena sudah dipanggil 3 (tiga) kali untuk dieksekusi menjalani putusan namun yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan secara patut sehingga Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kayu Agung Nomor
495/Pid.Sus/2019/PNKag, Terpidana atas nama Ade Kurniawan Bin Satibi Irawan dikenakan Pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan serta denda sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terpidana maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 1 (satu)
bulan,” demikian Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. (Famel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *