JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 9 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
Hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana, SH., MH saat siaran pers ke awak media, Senin (3/7/2023). Sembilan saksi yang diperiksa yaitu:
1. K selaku Direktur CV Citra Tio Mandiri.
2. DIM selaku Senior Manager Business Support PT Antam, Tbk. periode 2019-2022.
3. M selaku Senior Manager Marketing PT Antam, Tbk. periode 2015-2017.
4. ID selaku Senior Manager Marketing PT Antam, Tbk. periode 2019-2020.
5. YP selaku Senior Manager Marketing PT Antam, Tbk. periode 2017-2018.
6. ESW selaku Staf pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda.
7. MR selaku Staf pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda.
8. DNS selaku Staf pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda.
9. PK selaku Kepala Bidang (Kabid) Non Perizinan Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Dinas Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur periode 2015-2016.
“Adapun kesembilan orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022,” kata Kapuspenkum.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” sambung dia. (Fml)