JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 s/d 2019.
Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana, SH., MH saat siaran pers ke awak media, Rabu (21/6/2023). Tiga orang saksi yang diperiksa yaitu S selaku Direktur Pengawasan Dinas Pensiun dan BPJS Ketenagakerjaan OJK. Kemudian AMS selaku Kepala Subbagian Pengawasan Perdagangan 3 pada Direktorat Pengawasan Transaksi Efek OJK. Selanjutnya HH selaku Deputi Direktur Pengawasan dan Pengembangan Pengelolaan Investasi OJK.
Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 s/d 2019 atas nama Tersangka EWI, Tersangka KAM, Tersangka US, Tersangka IS, Tersangka CAK, dan Tersangka AHM.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 s/d 2019,” kata Kapuspenkum. (fml)
Saksi Diperiksa Terkait Perkara Pengelolaan Dana Pensiun
JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 s/d 2019.
Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana, SH., MH saat siaran pers ke awak media, Rabu (21/6/2023). Tiga orang saksi yang diperiksa yaitu S selaku Direktur Pengawasan Dinas Pensiun dan BPJS Ketenagakerjaan OJK. Kemudian AMS selaku Kepala Subbagian Pengawasan Perdagangan 3 pada Direktorat Pengawasan Transaksi Efek OJK. Selanjutnya HH selaku Deputi Direktur Pengawasan dan Pengembangan Pengelolaan Investasi OJK.
Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 s/d 2019 atas nama Tersangka EWI, Tersangka KAM, Tersangka US, Tersangka IS, Tersangka CAK, dan Tersangka AHM.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 s/d 2019,” kata Kapuspenkum. (fml)