JAKARTA – Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan HAM, membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum untuk Percepatan reformasi Hukum. Salah satu tokoh yang menjadi pilihan Mahfud MD masuk dalam tim ini adalah Dr Barita Simanjuntak SH,MH, CfrA.
Penunjukan Barita Simanjuntak bukanlah tanpa alasan. Barita Simanjuntak saat ini dikenal sebagai Ketua Komisi Kejaksaan RI. Tangan dinginnya dan koordinasi yang apik dengan Kejaksaan dan lembaga negara lainnya, Komisi Kejaksaan mampu menuntun Kejaksaan RI sebagai lembaga negara di bidang penegakan hukum yang memperoleh kepercayaan dari masyarakat.
Public Trust Kejaksaan saat ini tentunya tidak terlepas dari buah dari kerja keras Komisi Kejaksaan yang mengawal, memfasilitasi dan koordinasi kinerja Kejaksaan berada dalam rel penegakan hukum yang profesional, berintegritas dan humanis.
Keanggotaan Barita Simanjuntak dalam Tim Percepatan Reformasi Hukum tertuang dalam Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum, yang ditandatangani Menko Polhukam Mahfud MD, ditetapkan pada 23 Mei 2023.
Sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri itu, tim ini mempunyai tugas menetapkan strategi dan agenda prioritas, mengkoordinasikan kementerian/lembaga, serta mengevaluasi agenda prioritas meliputi Reformasi lembaga peradilan dan penegakan hukum, Reformasi hukum sektor agraria dan sumber daya alam, Pencegahan dan pemberantasan korupsi, dan Reformasi sektor peraturan perundang-undangan.
Tugas baru yang diemban Barita Simanjuntak tentunya akan menjadi tantangan tersendiri. Namun, berbekal dengan pengalaman yang ada tentunya tugas tersebut diyakini akan mampu menghasilkan supremasi hukum sesuai dengan kondisi saat ini.
Selain Nama Barita Simanjuntak, tersebut juga nama-nama besar yang masuk dalam Tim Percepatan Reformasi Hukum ini. Diantaranya, mantan pimpinan KPK Laode M Syarif, Profesor Harkristuti Harkrisnowo, Suparman Marzuki, Adrianus Meliala, Mas Achmad Santosa, Eros Djarot, bahkan jurnalis kondang Najwa Shihab, dan sederet nama-nama hebat lainnya.
Nantinya, Tim yang terdiri atas Pengarah, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Kelompok Kerja ini akan bekerja sampai pengujung 2023, namun dapat diperpanjang dengan Keputusan Menko Polhukam. (rilis/fml)