JAKARTA – Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan HAM membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum. Menko Polhukam Mahfud MD mengajak dan mengangkat sejumlah tokoh nasional dan akademisi ke dalam Tim Percepatan reformasi Hukum ini.
Dari puluhan nama tokoh nasional yang ada di dalam keanggotaan Tim Percepatan Reformasi Hukum ini, ada nama Dr Noor Rachmad SH, MH dan Dr Barita Simanjuntak SH,MH, CfrA yang dimintai sumbangsihnya dalam tim bentukan Kemenko Polhukam ini.
Keanggotaan kedua nama tokoh nasional ini ada dalam Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum, yang ditandatangani Menko Polhukam Mahfud MD, ditetapkan pada 23 Mei 2023.
Sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri itu, tim mempunyai tugas menetapkan strategi dan agenda prioritas, mengkoordinasikan kementerian/lembaga, serta mengevaluasi agenda prioritas meliputi:
a. Reformasi lembaga peradilan dan penegakan hukum
b. Reformasi hukum sektor agraria dan sumber daya alam
c. Pencegahan dan pemberantasan korupsi; dan
d. Reformasi sektor peraturan perundang-undangan
Sosok Dr Noor Rachmad SH, MH bagi masyarakat luas, namanya dikenal sebagai aparat penegak hukum, jaksa senior dengan beragam jabatan tinggi yang pernah diembannya. Noor Rachmad sudah malang melintang menduduki jabatan di Kejaksaan, sebagai Kajari, Kajati hingga Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum).
Kini Noor Rachmad mendedikasikan dirinya mengurusi organisasi para pensiunan jaksa, Keluarga Besar Purna Adhyaksa (KBPA). Beliau didaulat sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat KBPA untuk masa periode 4 tahun.
Banyak torehan prestasi yang dibanggakan dari sosok Noor Rachmad selama kedinasannya di Kejaksaan RI. Pembawaan yang bersahaja dan berwibawa membuat sosoknya begitu disegani lingkungan kerja Kejaksaan dan juga elemen masyarakat lainnya.
Sedangkan sosok Dr Barita Simanjuntak SH,MH, CfrA, orang mengenal beliau saat ini sebagai Ketua Komisi Kejaksaan RI. Di bawah tangan dinginnya dan koordinasi yang apik dengan Kejaksaan dan lembaga negara lainnya, Komisi Kejaksaan mampu menuntun Kejaksaan RI sebagai lembaga negara di bidang penegakan hukum yang memperoleh kepercayaan dari masyarakat.
Public Trust Kejaksaan ini tentunya buah dari kerja keras Komisi Kejaksaan yang mengawal, memfasilitasi dan koordinasi kinerja Kejaksaan berada dalam rel penegakan hukum yang profesional, berintegritas dan humanis. (rls/fml)