JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 2 berkas perkara Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana, SH., MH saat siaran pers ke awak media, Senin (22/5/2023).
Kapuspenkum menjelaskan, adapun 2 berkas perkara tersebut yaitu Tersangka IH, dilaksanakan Tahap II di Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung. Kemudian Tersangka MA, dilaksanakan Tahap II di Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung.
“Untuk selanjutnya, terhadap para Tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung 22 Mei 2023 sampai dengan 10 Juni 2023, yaitu Tersangka IH dilakukan penahanan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sedangkan Tersangka MA dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” sebut Ketut Sumedana.
Perbuatan para Tersangka disangka melanggar:
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kedua berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” demikian Kapuspenkum. (fml)