Kejaksaan Agung Periksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kemenkominfo

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana, SH., MH saat siaran pers ke awak media, Senin (22/5/2023).

Kapuspenkum menerangkan, lima orang saksi yang diperiksa tersebut yaitu ASL selaku Kepala Biro Perencanaan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kemudian MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI. RNW selaku Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika.

Selanjutnya MT selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan FM selaku Plt. Direktur Utama BAKTI.

“Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, Tersangka IH dan Tersangka JGP,” jelas Ketut Sumedana.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022. (fml)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *