Terpidana An Pdt. Tiopan Martua Napitupulu Berhasil Dieksekusi Kejari Bogor

BOGOR – Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Kamis (4/5/2023) sekira pukul 11.00 Wib di daerah Tajur berhasil mengeksekusi seorang DPO atas nama Pdt. Tiopan Martua Napitupulu.

Pria yang menyandang status DPO selama 12 (dua belas tahun) ini merupakan seorang Terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor: 55/Pid.B/2010/PN Cbi Tanggal 12 Mei 2010.

Dikuatkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 255/PID/2010/PT BDG Tanggal 10 Agustus 2010. dan dikuatkan oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2144 K/Pid/2010 Tanggal 24 Agustus 2011.

Saat menggelar siaran pers sekira pukul 13.30 Wib di Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Kabupaten Bogor Sri Kuncoro SH., MH., melalui Kasi Intel Faisal Bustami Makki, S.H menjelaskan perihal perkara dan kronologis penangkapan terpidana di kediamannya

Menurutnya, jajaran Bidang Intelijen dan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor yang dipimpin langsung oleh dirinya sendiri (Faisal Bustami Makki, S.H) selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor bersama Widiyanto Nugroho, S. Kom., S.H., M.H selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, serta Jaksa Eksekutor Jesfry Agustinus Nadapdap, S.H., M.H selaku Kasubsi Pra Penuntutan Bidang Pidum Kejari Kabupaten Bogor, Deni Pardiana, S.H dan Fifi Wignyorini, S.H., M.H selaku (Jaksa Fungsional) melakukan rangkaian pemantauan dan penangkapan terhadap DPO Pdt. TIOPAN MARTUA NAPITUPULU.

Dapat kami laporkan sebagai berikut bahwa Terpidana Pdt. TIOPAN MARTUA NAPITUPULU telah menyandang status DPO selama 12 (dua belas) Tahun berdasarkan Putusan Kasasi Pengadilan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2144 K/Pid/2010 Tanggal 24 Agustus 2011, ujar Kasi Intel Kejari Bogor menjelaskan.

Kemudian lanjut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Faisal Bustami Makki, S.H melalui Tim Jaksa Eksekutor berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor (P-48) Nomor : PRINT-859/M.2.18/Eoh.3/03/2023 Tanggal 30 Maret 2023 telah mencoba melakukan pemanggilan terhadap DPO Pdt. TIOPAN MARTUA NAPITUPULU sebanyak 3 (tiga) kali.

Namun DPO Pdt. TIOPAN MARTUA NAPITUPULU tidak bersikap kooperatif dan berpindah-pindah tempat.

Melihat kondisi tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor berkoordinasi dengan mengirimkan Nota Dinas perihal Permohonan Pencarian Orang Terpidana Tindak Pidana Penipuan secara Bersama – sama atas nama Pdt. TIOPAN MARTUA NAPITUPULU kepada Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, untuk selanjutnya menerapkan status DPO kepada Terpidana Pdt. TIOPAN MARTUA NAPITUPULU ;

Setelah itu, Tim Tabur Kejari Bogor melakukan pemantauan selama 2 (dua) minggu, pada akhirnya keberadaan dari DPO Pdt. TIOPAN MARTUA NAPITUPULU diketahui berada di Perumahan Vila Tajur Kelurahan Sindangrasa Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor.

Tepatnya di Perumahan Vila Tajur Blok A2 Nomor 15 RT. 4/8 Kelurahan Sindangrasa Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor.tanggal 04 Mei 2023 tepatnya pada pukul 10.20 Wib akhirnya Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor beserta Tim Jaksa Eksekutor dan Tim Intelijen berhasil melaksanakan esksekusi terhadap DPO Terpidana Pdt. TIOPAN MARTUA NAPITUPULU.

Selama 12 (dua belas) tahun menghirup udara bebas, pada akhirnya DPO Pdt. TIOPAN MARTUA NAPITUPULU berhasil dilakukan eksekusi dengan cara dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pondok Rajeg Cibinong Kabupaten Bogor untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, jelas Kasi Intel menambahkan.

Masih di aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Kasi Intel di dampingi Kasi Pidum Kejari Bogor menekankan ‘Tidak ada tempat untuk DPO bersembunyi di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, akan kita kejar dan kita TANGKAP. (Sumber rilis siaran pers Kejari Bogor)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *