20 Pengajuan Penghentian Penuntutan Restorative Justice Disetujui JAM-Pidum

JAKARTA – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 20 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Kamis (13/4/2023).

Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana, SH., MH saat siaran pers ke awak media menerangkan, 20 pengajuan tersebut yaitu:

Tersangka MONDAYUSKAR ANSBAN’D. NZ als MONDA bin ZAIBAN EFENDI dari Kejaksaan Negeri Seluma yang disangka melanggar Pasal 5 huruf a jo. Pasal 44 Ayat (1) subsidair Pasal 5 huruf a jo. Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tersangka SEPTIAN DWI PUTRA als BOS bin AMELIUS YASE dari Kejaksaan Negeri Mukomuko yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.

Tersangka TONI HARYANTO bin KHAIRUL dari Kejaksaan Negeri Kaur yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka MUHAMMAD SAUFI bin HARIS FADILLAH dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka KHAIRULLAH bin HUDARI dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) atau Kedua Pasal 312 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka SUPRAPTO bin PARMIN dari Kejaksaan Negeri Tapin yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka DINDA ADISTY als DINDA bin ABDUL HAMID (alm) dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka RAHMATULLAH SETIA BUDI Bin MUH HARIADI dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka INDRI PURNIAWAN bin alm SUJITO dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Tersangka SIMON EFFENDI dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP atau Pasal 352 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka ROHMAN bin MAT SAHI dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka TRI LOKO WERDININGSIH binti SOEDJADI dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka MUHAMMAD RHAZES ISYRAQI bin FERDY KURNIAWAN dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka SUGIONO bin KAMBALI dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Tersangka SARUJI bin (alm) H. SUKRI dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka I HERSANO YANUAR bin HERMAN WIDIANTO dan Tersangka II MOH SAIFUDIN alias GUS bin MARSUM dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka R. PRIO SUSETYO bin (alm) SUPRAYITNO alias YOYOK dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang disangka melanggar Pasal 378 tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka DESILVER TRIRAMA alias BAGONG dari Kejaksaan Negeri Palangkaraya yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka GREECE RAVAELL alias RAVAELL bin NURDIN dari Kejaksaan Negeri Palangkaraya yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka I FAIQ ICHSANUL THORY bin SYAHRIL dan Tersangka II MUHAMMAD SUKARI bin SAFE’I (alm) dari Kejaksaan Negeri Sukamara yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Penggelapan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

Tersangka belum pernah dihukum;

Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

Pertimbangan sosiologis;

Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. “Sumber: Puspenkum Kejagung”. (fml)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *