PEKANBARU – Bertempat di Ruang Vicon Lantai 2 Kejaksaan Tinggi Riau, dilaksanakan Pengarahan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Dr. Amir Yanto yang diikuti oleh Kejaksaan Tinggi Se-Indonesia secara virtual, Kamis (6/4/2023).
Hadir dalam kegiatan yaitu Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Marcos Marudut Mangapul Simaremare, S.H., M.Hum dan para Kasi di bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau.
Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto, SH., MH saat dikonfirmasi, Kamis (6/4/2023) menyebutkan bahwa Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Dr. Amir Yanto diawal sambutannya mengucapkan selamat menunaikan Ibadah di Bulan Ramadhan, jadikan momentum bulan Ramadhan sebagai bentuk kita lebih meningkatkan profesional dalam melaksanakan tugas.
Selanjutnya dalam pengarahannya Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Dr. Amir Yanto menyampaikan agar dalam Pelaksanaan Pelayanan Informasi Publik agar mempedomani Undang-undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan agar berupaya terus menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan di Kejaksaan yang salah satu upayanya adalah dengan melakukan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik dimasing-masing jajaran di Kejaksaan Tinggi dan agar kita selalu ucapkan terimakasih kepada masyarakat yang mengajukan permohonan informasi ke Kejaksaan dan agar segera ditindaklanjuti karna ini adalah bentuk upaya dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Institusi Kejaksaan.
Lebih lanjut dalam pengarahannya Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Dr. Amir Yanto menyampaikan agar mengimplementasikan seluruh hasil Rakernas Tahun 2023, Optimalisasikan dan proaktif dalam Pemberantasan Mafia Tanah, Rencana Aksinasional Tahun 2023, Program Kerja, Perintah Direktif Pimpinan, Aset Tracing dan agar seluruh jajaran Intelijen dalam pelaporan lebih ditingkatkan lagi kecepatan, ketepatan dan akurat dalam penyampaian pelaporan kepada pimpinan.
Diakhir pengarahannya Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Dr. Amir Yanto menyampaikan agar seluruh jajaran Intelijen mempedomani Peraturan Jaksa Agung R.I. Nomor : PER-009/A/JA/01/2011 tanggal 24 Januari 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI yaitu melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dibidang Intelijen yang meliputi kegiatan Penyelidikan, Pengamanan dan Penggalangan.
Dan selanjutnya bidang Intelijen melaksanakan tugas dan wewenang lain melakukan penegakan hukum baik preventif maupun represif di bidang Ideologi, Politik ,Ekonomi, Keuangan, Sosial Budaya, dan Pertahanan Keamanan.
Kegiatan Pengarahan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Dr. Amir Yanto secara virtual mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes). (fml)