PEKANBARU – Bertempat di Balai Serindit Aula Gubernuran, Jalan Diponegoro No. 23, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi yang dalam hal ini diwakili oleh Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Riau Kolonel Laut (KH) Faisol, S.H menghadiri Kegiatan Kunjungan Kerja Badan Legislasi DPR RI dalam rangka mendapatkan masukan terkait Penyusunan Rancangan Undang- Undang (RUU) tentang Ombudsman Republik Indonesia, Selasa (21/3/2023).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Gubernur Riau yang dalam hal ini diwakili oleh Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau Joni Irwan, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau yang dalam hal ini diwakili oleh Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Riau Kolonel Laut (KH) Faisol, S.H, Forkopimda Provinsi Riau atau yang mewakili, Civitas Akademika Perguruan Tinggi di Provinsi Riau, serta Rombongan Badan Legislasi DPR RI.
Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto, SH., MH saat dikonfirmasi menyebutkan, kegiatan diawali oleh penyampaian sambutan Gubernur Riau yang dalam hal ini disampaikan oleh Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau Joni Irwan.
Dalam penyampaiannya menyampaikan atas nama Pemerintah Provinsi Riau mengucapkan Selamat Datang kepada Badan Legislasi DPR RI beserta rombongan dalam rangka Kunjungan Kerja dan mendapatkan masukan terkait Penyusunan Rancangan Undang- Undang (RUU) tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Kemudian, dalam penyampaiannya, Gubernur Riau juga mengucapkan terima kasih kepada Badan Legislasi DPR RI beserta rombongan yang telah memilih Provinsi Riau menjadi tujuan Kunjungan Kerjanya dalam rangka Penyusunan Rancangan Undang- Undang tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombusdman Republik Indonesia. Kunjungan Kerja Badan Legislasi DPR RI ke daerah ini tentunya memperluas wawasan dan pengetahuan terkait pengaturan mengenai Ombudsman Republik Indonesia serta implementasi nya di daerah.
Selanjutnya, penyampaian sambutan oleh perwakilan Badan Legislasi DPR RI yang dalam hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Abdul Wahid.
Dalam penyampaiannya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Abdul Wahid menyampaikan bahwa ciri negara maju dan berdemokrasi baik adalah adanya check and balance dalam kehidupan bangsa dan negara. Salah satu roda pemerintahan yang memerlukan check and balance adalah pelayanan publik yang diberikan oleh penyelenggara negara dan pemerintah baik di pusat dan di dearah. Baik yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun perusahaan swasta yang mendapat penugasan dari pemerintah pusat maupun daerah.
Kemudian, dalam penyampaiannya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Abdul Wahid menyampaikan bahwa pengawasan eksternal dalam rangka memastikan pelayanan publik terselenggara dengan baik, dituangkan lah dalam beberapa peraturan perundang- undangan khusus mengatur terkait hal ini adalah Undang- Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombusdman Republik Indonesia.
Akhir penyampaiannya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Abdul Wahid menyampaikan tujuan Kunjungan Badan Legislasi DPR RI adalah untuk mendapatkan data dan informasi terkait implementasi Undang- Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombusdman Republik Indonesia di daerah. Termasuk juga mempelajari dan mengkaji tugas, kewenangan, keanggotaan, sistem pendukung, sistem pelaporan, kelembagaan di daerah, kode etik, pendanaan dan atau harmonisasi peraturan perundang- undangan terkait dengan tugas dan wewenang Ombusdman Republik Indonesia.
Seluruh aspirasi yang diperoleh melalui kunjungan kerja ini akan menjadi bahan masukan dalam merumuskan konsep naskah akademik dan Rancangan Undang- Undang (RUU) perubahan Undang- Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombusdman Republik Indonesia.
Kegiatan Kunjungan Kerja Badan Legislasi DPR RI dalam rangka mendapatkan masukan terkait Penyusunan Rancangan Undang- Undang (RUU) tentang Ombudsman Republik Indonesia berjalan aman, tertib dan lancar serta menerapkan secara ketat protokol kesehatan (prokes). (fml)