JAKARTA – Jaksa Agung Burhanuddin memberikan pengarahan serta melantik, mengambil sumpah, dan menyaksikan serah terima jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung, di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Senin (20/3/2023).
Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana, SH., MH saat siaran pers ke awak media menyebutkan, dalam arahannya, Jaksa Agung menyampaikan para pejabat yang baru dilantik ini adalah pribadi-pribadi terpilih yang pastinya telah ditempa oleh waktu dan pengalaman, serta tentu mempunyai kualitas yang dibutuhkan untuk memimpin dan menggerakkan roda bidang ataupun satuan kerja yang dipimpinnya dalam upaya membantu mewujudkan visi dan misi Kejaksaan Republik Indonesia.
Selanjutnya, Jaksa Agung juga menyampaikan beberapa pokok penekanan tugas yang harus segera disesuaikan dan dilaksanakan terkait beberapa bidang antara lain:
1. Para Kajati yang baru dilantik, agar segera:
– Bersinergi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan aparat penegak hukum lainnya dalam rangka mengawal persiapan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dengan tetap memperhatikan kewenangan yang dimiliki dan tidak ikut serta dalam kampanye pemilu atau mendukung partai politik tertentu.
– Memastikan terlaksananya pola penegakan hukum yang humanis serta proporsional dengan memperhatikan nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat agar meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.
– Menjadi suri tauladan terhadap seluruh jajarannya dalam penerapan pola hidup sederhana.
– Meningkatkan pengawasan melekat terhadap seluruh jajaran di satuan kerja masing-masing, dan pedomani Surat Jaksa Agung Nomor 3 tanggal 17 Januari 2022 tentang meningkatkan Pengawasan Melekat pada Satuan Kerja.
2. Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung yang baru, baik di bidang teknis maupun non teknis, agar segera:
– Mempelajari tugas dan kewenangannya yang baru guna mendukung visi dan misi institusi Kejaksaan.
– Melakukan evaluasi kinerja yang terdapat di dalam masing-masing lingkungan kerja atau bidang jabatan selanjutnya diidentifikasi kelebihan dan kekurangannya dalam mendukung arah kebijakan pimpinan dan tercapainya tujuan organisasi.
– Menanamkan paradigma sinergitas dan kolaboratif diantara bidang dalam setiap pelaksanaan tugas, buang jauh-jauh ego sektoral, tanamkan satu hati dan satu tujuan untuk kejayaan Kejaksaan.
“Saya ingin mengingatkan para pejabat yang baru dilantik, beberapa menit yang lalu saudara telah mengucap sumpah jabatan, sumpah tersebut bukan hanya sebuah seremonial formal semata, melainkan suatu ikrar yang memiliki makna spiritual mendalam antara saudara dengan Tuhan Yang Maha Kuasa, yang kelak akan diminta pertanggung jawabannya,” ujar Jaksa Agung.
Oleh karena itu, Jaksa Agung menyampaikan amanah yang diberikan kepada saudara agar dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, serta komitmen sungguh-sungguh untuk bekerja keras serta cerdas diiringi dengan nilai Tri Krama Adhyaksa demi kejayaan institusi Kejaksaan.
“Saya ingin memberikan sebuah pesan kepada para pejabat yang baru dilantik dan sebenarnya ini adalah juga pesan bagi kita semua, JABATAN ITU BISA MENJADI BERKAH YANG MEMBAWA KEBAHAGIAAN ATAU JUGA MENJADI HUKUMAN YANG MEMBAWA KEBURUKAN BAGI SIAPA YANG MENGEMBANNYA, TERGANTUNG DENGAN NIAT APA SAUDARA MENJALANKANNYA,” ujar Jaksa Agung.
Adapun pejabat yang dilantik pada Senin 20 Maret 2023, yaitu:
1. Ade Tajudin Sutiawarman, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
2. Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.
3. Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
4. Akmal Abbas, S.H., M.H. selaku Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat.
5. Asnawi, S.H., M.H. selaku Direktur Perdata.
6. Tiyas Widiarto, S.H., M.H. selaku Kepala Biro Perencanaan.
Hadir dalam acara ini yaitu Ketua Komisi Kejaksaan RI, Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Pusat dan Daerah beserta anggota, Para Pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung. “Sumber: Puspenkum Kejagung”. (fml)