ROKAN HILIR – Badan Pengawasan Pemilihan Umum atau Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) memaparkan terhadap pengawasan pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih pada tahapan pemuktahiran daftar pemilih pemilihan umum tahun 2024, Rabu (15/3/2023).
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Rohil, Fakhlurrozi mengatakan, sejauh ini masih menemukan data yang dianggap tidak memenuhi syarat di tingkat kabupaten yang dicantumkan dalam data pemilih.
Diterangkan Fakhlurrozi, jumlah kelurahan/desa di Kabupaten Rohil sebanyak 184 dengan jumlah TPS sebanyak 1.903 dan jumlah pemilih 458.242 pemilih.
“Hasil dari pengawasan yang kita lakukan di tingkat kabupaten, jumlah pemilih tidak dikenali sebanyak 164 orang, pemilih yang sudah meninggal dunia (MD) 3.422 orang, anggota TNI 31 pemilih, Polri 130 pemilih,” ungkapnya.
Kemudian, lanjut Fakhlurrozi, salah penempatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 24.776, pemilih di bawah umur 38 orang dan pindah domisili sebanyak 156 pemilih.
“Data-data tersebut kita dapatkan dari Panwas kelurahan/desa sebagai uji petik. Dimana Panwas dalam satu harinya melakukan uji petik sebanyak 10 keluarga,” katanya. (ded)