Terdakwa Raja Thamsir Rachman Divonis 7 Tahun Penjara, Denda Rp200 Juta

JAKARTA – Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa RAJA THAMSIR RACHMAN (hadir secara online), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Rabu (15/3/2023).

Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana, SH., MH saat siaran pers ke awak media, Rabu (15/3/2023) menyampaikan, adapun amar putusan pada pokoknya yaitu:

Menyatakan Terdakwa RAJA THAMSIR RACHMAN telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor RI 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Kesatu Primair.

Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa RAJA THAMSIR RACHMAN selama 7 tahun.

Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan.

Membayar biaya perkara sebesar Rp5.000

Atas putusan tersebut, Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. “Sumber: Puspenkum Kejagung”. (fml)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *