DUMAI, RIAU – Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi menjadi narasumber dalam Kegiatan Sosialisasi & Penerangan Hukum Perpajakan Daerah dan Pencegahan Korupsi, di Ruangan Zuri 2, Lt. II, The Zuri Hotel Dumai, Kota Dumai, Rabu (15/3/2023) sekira pukul 13.30 WIB.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi, Walikota Dumai H. Paisal, Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Robinson Sitorus, S.H., M.H, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Marcos Marudut Mangapul Simaremare, S.H., M.Hum, Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Riau Kolonel Laut (KH) Faisol, S.H, Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Dr. Agustinus Herimulyanto, S.H., M.H.LL, Forkopimda Kota Dumai, Aparatur Sipil Negara di Wilayah Pemerintah Kota Dumai, BUMN, BUMD, dan Perusahaan yang ada di kota Dumai.
Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto, SH., MH saat dikonfirmasi mengatakan, kegiatan diawali dengan sambutan Walikota Dumai H. Paisal. Dalam penyampaiannya, Walikota Dumai H. Paisal mengucapkan terima kasi kepada para peserta yang telah hadir dalam kegiatan Sosialisasi & Penerangan Hukum Perpajakan Daerah dan Pencegahan Korupsi pada siang hari ini.
Kemudian dalam sambutannya, Walikota Dumai H. Paisal juga menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi yang telah berkenan hadir menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi & Penerangan Hukum Perpajakan Daerah dan Pencegahan Korupsi. Semoga, dengan arahan dan materi yang diberi nanti nya dapat menjadi pemahaman bagi para peserta Sosialisasi yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara di Wilayah Pemerintah Kota Dumai, BUMN, BUMD, dan Perusahaan yang ada di Kota Dumai.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan pemberian arahan dan materi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi. Dalam penyampaiannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi menyampaikan Korupsi merupakan sikap ketamakan dan ketidakjujuran. Perilaku Korupsi bukan saja hanya persoalan melanggar hukum, akan tetapi juga merusak moral dan juga peradaban manusia.
Kemudian, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi juga menyampaikan bahwa sebagaimana yang kita ketahui bersama, Pajak Daerah merupakan konstribusi wajib kepada daerah yang diatur berdasarkan Undang- Undang. Pajak Daerah digunakan untuk keperluan daerah untuk kemakmuran masyarakat.
Diakhir pemberian arahan dan materi nya, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi menyampaikan laksanakan tugas sesuai dengan amanah yang telah diberikan serta bekerja lah dengan penuh rasa ikhlas.
Kegiatan Sosialisasi & Penerangan Hukum Perpajakan Daerah dan Pencegahan Korupsi berjalan secara aman, tertib dan lancar serta menerapkan secra ketat protokol kesehatan (prokes). (fml)