JAKARTA – Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pemeriksaan dua orang saksi mahkota terhadap Terdakwa TEDDY MINAHASA PUTRA (TMP) dalam perkara peredaran narkoba, Senin (27/2/2023) sekira pukul 09.32 WIB.
Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana, SH., MH saat siaran pers ke awak media, Selasa (28/2/2023) menyampaikan, adapun dua orang saksi mahkota yang diperiksa pada pokoknya menerangkan yaitu:
DODY PRAWIRANEGARA, pada pokoknya menerangkan kronologis pergantian dan penjualan barang bukti narkotika yang diperintahkan oleh Terdakwa TEDDY MINAHASA PUTRA (TMP). Saksi menjelaskan bahwa Terdakwa memerintahkan dirinya untuk menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu dan diserahkan kepada pihak pembeli melalui distribusi jalur darat.
LINDA PUDJIASTUTI, pada pokoknya menerangkan kronologis pembelian barang bukti narkotika dari Terdakwa TEDDY MINAHASA PUTRA (TMP). Saksi menjelaskan penjualan barang bukti narkotika jenis sabu dari Terdakwa bukan merupakan jebakan, namun murni perintah untuk mendapatkan keuntungan.
Kedua orang saksi mahkota ini diperiksa sebab mengetahui secara langsung keterlibatan Terdakwa TEDDY MINAHASA PUTRA (TMP) dalam perkara dimaksud, sehingga dihadirkan karena telah memenuhi kualifikasi sebagai saksi yang diatur dalam Pasal 1 angka 27 KUHAP.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Kamis 02 Maret 2023 dengan agenda pemeriksaan ahli. “Sumber: Puspenkum Kejagung”. (Famel)