ROKAN HILIR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) mengadakan kegiatan Penyuluhan dan Penerangan hukum terhadap anggota Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Se-Kabupaten Rokan Hilir yang berlangsung di Masjid Al Manshurin (LDII), Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan.
Penyuluhan hukum itu mengangkat tema “Peningkatan nilai-nilai 4 pilar kebangsaan” yang diikuti dengan antusias oleh warga LDII Se Kabupaten Rohil baik laki-laki maupun perempuan.
Kasi Intel Kejari Rokan Hilir Yogi Hendra SH. MH., sebagai Narasumber saat di konfirmasi awak media Jumat (24/2/2023) mengatakan, kegiatan ini bukan sekedar penyuluhan maupun penerangan hukum saja tapi juga menjalin silaturrahmi pada ormas LDII di Rokan Hilir.
“Selama ini mungkin kita belum saling kenal dekat dengan mereka karena memang jarang sekali terlibat dengan kegiatan kami, dengan adanya acara silaturahmi dan penyuluhan hukum tahun 2023 ini kita bersinergi dengan LDII,” ujarnya.
Yogi mengatakan, dengan adanya penyuluhan hukum bisa saling memberikan informasi dan mengedepankan bhineka tunggal ika dan mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam butir Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Dengan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, UUD Tahun 1945 sebagai konstitusi negara serta ketetapan MPR dan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk negara dan Bhinika tunggal ika sebagai semboyan negara.
Yogi mengaku bersyukur pihaknya disambut hangat bahkan tidak disangka kehadiran dari warga LDII ternyata yang hadir sekitar berjumlah kurang lebih 100 orang warga LDII se Rokan Hilir.
“Kedepannya kita ingin ini berlanjut dengan kegiatan kegiatan yang lain,” ungkapnya.
Dalam kesempatan Penyuluhan Hukum dan ajang silaturahmi tersebut, Ketua DPD LDII Kab. Rokan Hilir H. Sarman Syahroni ST.,M.IP mengucapkan terimakasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yang diwakili Kasi Intelijen atas kehadirannya. Sehingga anggota Ormas LDII se Kabupaten Rokan Hilir dapat menambah pengetahuan dan wawasan tentang makna dan arti 4 Pilar itu sendiri.
Sarman juga menjelaskan 8 KLASTER PENGABDIAN LDII UNTUK BANGSA, tentang Wawasan Kebangsaan, dakwah Islam, pendidikan umum, ekonomi syariah, pertanian dan lingkungan hidup, kesehatan dan pengobatan herbal, informasi serta teknologi hingga energi terbaru terbarukan (EBT).
Oleh karena itu, wawasan kebangsaan menjadi salah satu prioritas dan amanat DPD Pusat bahwa wawasan kebangsaan LDII di daerah harus semakin ditingkatkan.
Dengan demikian, Penyuluhan dan Penerangan Hukum yang diberikan Kejaksaan dapat memberikan kembali semangat, rasa persatuan dan kesatuan dan memupuk toleransi antar umat beragama dan anti politik identitas.
“Alhamdulillah Kejari Rokan Hilir berkesempatan memberikan penyuluhan kepada warga LDII,” ucapnya seraya berharap ke depan kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan karena sangat bermanfaat bukan saja bagi warga LDII tapi masyarakat luas.
Acara diakhiri dengan penyerahan piagam penghargaan dari Ketua DPD LDII Kab. Rohil kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yang diterima Kasi Intelijen Kejari Rohil. (Sumber Kejari Rohil)