KUANTAN SINGINGI– Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kejari Kuansing) musnahkan Barang Bukti (BB) Perkara Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap (inkracht) sebanyak 105 perkara dari bulan November 2022 sampai bulan Februari 2023.
Saat dikonfirmasi terkait Pemusnahan barang bukti (BB) tersebut, Kasi PB3R menyebutkan ke awak media bahwa Kepala Kejari Kuansing Nurhadi Puspandoyo, SH, MH memimpin langsung kegiatan yang dihadiri oleh Kapolres Kuansing, Ketua Pengadilan Negeri Kuansing, Kepala Lapas Kelas II B Kuansing, Kepala BBKSDA Provinsi Riau, Kepala UPT KPH Kuansing, BNNK Kabupaten Kuantan Singingi dan Perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Kuansing.
“Kajari Kuansing Nurhadi Puspandoyo, SH, MH secara simbolis ikut menyalakan api dalam kegiatan pemusnahan tersebut yang di taja di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi sekitar Pukul 09.30 WIB, Kamis (23/2/ 2023),” ujar Kasi PB3R Mona Simanjuntak, SH, MH.
Adapun tujuan dari Pemusnahan Barang bukti tersebut sambung Kasi BB Kejari Kuansing, untuk melaksanakan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap yang merupakan tugas dan wewenang jaksa sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 270 KUHAP dan dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam kesempatan itu katanya lagi, Kajari Kuantan Singingi Nurhadi Puspandoyo, SH, MH mengatakan Kegiatan ini merupakan komitmen kejaksaan dalam pelaksanaanya sebagai eksekutor, tidak hanya melaksanakan tugas sebagai pelaksana eksekusi pidana badan melainkan juga terhadap barang bukti (BB).
Kasi PB3R Mona Simanjuntak, SH, MH menjelaskan jenis Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang dimusnahkan pihaknya itu telah mempunyai kekuatan Hukum Tetap (inkracht) yaitu Narkotika terdiri dari Shabu-shabu dengan berat bersih 196,24 gram, Pil Extacy dengan jumlah 24 butir, Daun Ganja Kering dengan berat bersih 57,2 gram.
Barang Bukti lainnya yang dimusnahkan terdiri dari gading gajah yang dilakukan dengan cara dipotong – potong kemudian dibakar. Untuk pemusnahan barang bukti berupa gading gajah tersebut langsung dilaksanakan oleh Andri Hansen Siregar, S.Hut, M.Sc selaku Kepala Bidang KSDA Wilayah I, Balai Besar KSDA Riau.
“Pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu dilakukan dengan cara dilarutkan air sabun kemudian diblender, sedangkan barang bukti narkotika jenis ganja dan lainnya dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar, untuk senjata tajam menggunakan alat pemotong berupa gerinda,” tutupnya. (fml)