ROKAN HILIR – Kapolres Rokan Hilir, AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi, memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua personel Polres Rokan Hilir secara in absentia di Lapangan Apel Mapolres Rokan Hilir, pada Senin 20 Februari 2023.
Upacara tersebut dihadiri oleh Wakapolres Rokan Hilir Kompol Franky Tambunan ST, para PJU Polres Rokan Hilir, para Kapolsek Jajaran Polres Rohil secara daring/zoom, serta para perwira, bintara, dan sejumlah ASN Polres Rokan Hilir.
Dalam upacara tersebut, Kapolres Rokan Hilir membacakan surat keputusan Kapolda Riau tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri personil Polres Rokan Hilir, pelepasan baju dinas, dan pangkat kepolisian RI secara simbolis pemberian tanda silang pada foto personel yang PTDH.
Dua personel Polres Rokan Hilir yang dilaksanakan PTDH pada upacara tersebut adalah Bripka M. Rafi, Jabatan BA Polres Rokan Hilir, PTDH TMT 31-01-2023 dan Bripka Suhendri, Jabatan BA Polres Rokan Hilir, PTDH TMT 31-01-2023.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian menjelaskan bahwa upacara pemberhentian tidak dengan hormat yang baru dilaksanakan merupakan salah satu bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran.
“Saya berharap kepada seluruh personil Polres Rokan Hilir dan Personil Polsek jajaran untuk tidak ada lagi upacara seperti ini di waktu yang akan datang. Jadikanlah ini sebagai introspeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan melaksanakan tugas dengan baik dan tanggung jawab,” tutup Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian.
Dengan dilaksanakannya upacara PTDH, Polres Rokan Hilir menegaskan komitmennya dalam menjaga kedisiplinan dan profesionalisme para personel Polri dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. (ded)