BAGANSIAPIAPI – Pansus A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar Rapat dengar pendapat bersama beberapa organisasi perangkat Daerah (OPD tentang pajak retrebusi, selasa (14/2/23) di ruang sidang DPRD Rohil Bagansiapiapi.
OPD dilingkungan pemerintah kabupaten Rokan Hilir yang hadir dalam rapat dengar pendapat, yakni : Badan pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas perindustrian dan perdagangan (Diaperindag), Dinas perhubungan dan Dinas lingkungan hidup.
”Hari ini pansus A mengadakan rapat dengar pendapat tentang pajak retrebusi dengan beberapa OPD, saat ini masih pendalaman materi, dasar hukum, kemudian mulai membahas ke pasal, baru sampai ke pasal 23, mungkin pada waktu yang akan datang akan dilanjutkan,” kata pansus A, juga sebagai wakil ketua DPRD Rohil Basiran Nur Efendi.
Subtansinya, jelas Dia, baru sebatas pembahasan pasal memasal, untuk besaran pajak memang belum ada pembahasan, nanti dirapatkan selanjutnya, untuk besaran penetapan itu nanti melalui peraturan Bupati.
”Setidaknya kita akan memberikan pertimbangan – pertimbangan supaya pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten Rokan Hilir dari sisi pajak ada kenaikan,” ujarnya.
Pajak retrebusi Rohil, tambah Dia, beberapa tahun ini kan sama saja, belum ada peningkatan dari sisi pajak, tentunya hal inikan harus kita gali betul, karena apabila mengharapkan Dana bagi hasil migas, lama kelamaan bukan nya naik tapi semakin turun.
”Kita harus mencontoh Daerah lain memang untuk meningkatkan PAD kabupaten Rokan Hilir harus dari sektor – sektor non migas tersebut,” harap Basiran Nur Efendi. (bet)