BAGANSIAPIAPI – Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melakukan penyerahan tanggung Jawab tersangka dan Barang Bukti setelah sebelumnya berkas perkara tindak Pidana Korupsi Korupsi Pembangunan Fasilitas Pembangunan Pelabuhan Bagansiapiapi atas nama tersangka NS dinyatakan lengkap, Rabu (1/2/2023).
Penyerahan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti tersebut secara langsung diserahkan oleh Penyidik Herdianto SH MH selaku Kepala Tindak Pidana Khusus Kejari Rohil kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jupri Wandy Banjarnahor SH pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) bertempat di Rutan Kelas II B Sialang Bungkuk Pekanbaru.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Rokan Hilir Yogi Hendra SH.MH., saat di konfirmasi awak media menerangkan, adapun salah satu barang bukti yang diserahkan yaitu uang sejumlah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang mana uang tersebut sebelumnya dititipkan perwakilan keluarga tersangka kepada penyidik yang akan diperhitungkan untuk pengembalian kerugian keuangan negara.
Kemudian setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Bahwa sebelumnya berkas perkara TRP selaku PPK dalam kegiatan Pembangunan Fasilitas Pembangunan Pelabuhan Bagansiapiapi telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan dan dalam putusan tersebut TRP selaku PPK melakukan korupsi secara bersama-sama dengan tersangka NS.
Dari hasil putusan tersebut Tersangka NS sebelumnya telah dipanggil secara sah dan patut sebanyak tiga kali untuk diperiksa, namun yang tidak memenuhi atau mangkir dari panggilan tersebut dan akhirnya dilakukan penjemputan paksa terhadap Tersangka NS di Jakarta.
“Akibat perbuatan yang dilakukan oleh TRP bersama-sama dengan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.483.335.260,- (satu miliar empat ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh lima ribu dua ratus enam puluh rupiah) berdasarkan Laporan Akuntan Independen atas Audit Prosedur yang disepakati dan dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik,” ujar Kasi Intel Yogi Hendra SH.MH.
Dimana perbuatan Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana. “Sumber: Kastel Kejari Rohil”. (rev)